Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lion Parcel Cetak Kenaikan Transaksi 4 Kali Lipat Via Aplikasi Saat Pandemi

Reporter

image-gnews
PT Kereta Api Logistik dan PT Lion Express (Lion Parcel) meresmikan kerja sama pengiriman barang di Kantor Pusat Lion Parcel, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 8 Februari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
PT Kereta Api Logistik dan PT Lion Express (Lion Parcel) meresmikan kerja sama pengiriman barang di Kantor Pusat Lion Parcel, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 8 Februari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Lion Express atau Lion Parcel hingga saat ini mencatatkan peningkatan transaksi via aplikasi hingga empat kali lipat dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.

"Tercatat transaksi pengiriman lewat aplikasi Lion Parcel terus mengalami peningkatan selama 2020, hingga lebih dari 4 kali lipat dibandingkan dengan periode sebelum pandemi," ujar Head of Product Lion Parcel, Arrad Fajri, seperti dikutip, Selasa, 17 November 2020.

Menurutnya, hal tersebut menandakan bahwa kemudahan layanan yang didigitalisasi senantiasa menjadi preferensi bagi konsumen di tengah pandemi saat ini.

Atas pencapaian yang positif tersebut, Lion Parcel berkomitmen untuk terus berinovasi memberikan kemudahan dan kenyamanan pengiriman paket melalui platform digitalnya dengan menghadirkan dua layanan sekaligus, yakni free upsize dan membership.

Layanan free upsize memungkinkan konsumen membayar harga reguler untuk mendapatkan upgrade layanan Onepack (kirim sekarang besok sampai), dan layanan membership adalah program yang menawarkan diskon berlipat untuk para pengguna aplikasi Lion Parcel.

Arrad menyatakan bahwa aplikasi Lion Parcel merupakan komitmen perusahaan untuk terus berinovasi guna mempermudah pengalaman pengiriman paket dan dokumen hanya dalam genggaman tangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

10 jam lalu

Twitch. Kredit: Variety
Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

4 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

5 hari lalu

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto
Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.


Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

5 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

7 hari lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

8 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

9 hari lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

11 hari lalu

Ilustrasi belanja. Shutterstock
Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

11 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.